Jumat, 12 Juni 2020

Jenis Jenis Lelang dalam PBJ

Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode
pemilihan dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:
a) Pelelangan Umum;
b) Pelelangan Terbatas; dan
c) Pemilihan Langsung.

Pemilihan Langsung dapat digunakan untuk pengadaan yang
tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).

Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan
jumlah penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas
dan Pekerjaan Kompleks.